Kordinasi RSUD Rejang Lebong
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang dan Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan menerima Koordinasi dari Bapak Dwi Prasetyo, Kabag Admnistrasi RSUD Rejang Lebong, dan Tim dari RSUD Kabupaten Rejang Lebong sekaligus menyerahkan secara resmi Surat Izin Aktivitas Rumah Sakit/Izin Operasional RSUD Kabupaten Rejang Lebong, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ruang Rawat Inap dan 298 Surat Izin Tenaga Kesehatan, Senin (19/09/2022).
Semoga dengan diterbitkan dan diserahkannya Perizinan Berusaha ini terutama Surat Izin Aktivitas Rumah Sakit/Surat Izin Operasional (SIO), RSUD Kabupaten Rejang Lebong dapat menjalankan fungsi dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal