IZIN BIDANG KESEHATAN
NB : Semua Berkas dibuat rangkap 2 dan dimasukkan ke dalam map sesuai dengan permohonan. Rekomendasi dari Tim Teknis akan diminta oleh DPMPTSP Kab. Kepahiang
WA/Telegram Perizinan : 0853 5760 7302
Email : kepahiang.dpmptsp@gmail.com
Izin Praktik Dokter
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
- Fotokopi ijazah;
- Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter yang diterbitkan lieh Konsil Kedokteran Indonesia yang masih berlaku sesuai dengan izin praktik yang akan diterbitkan (lembar 1, lembar 2, lembar 3);
- Rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia Cabang Kepahiang;
- Fotokopi SK terakhir;
- Surat rekomendasi dari Pimpinan Puskesmas;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter;
- Fotokopi Kartu Anggota IDI
- SIPD lama (Jika memperpanjang SIPD);
- Foto kopi SIPD yang sudah terbit (jika mengajukan SIPD yang kedua atau ketiga);
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkliu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 11)
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG;
Sesuai Perda No 06 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan :
- SIP Dokter Umum Rp. 100.000,-
- SIP Dokter Spesialis Rp. 200.000,-
Izin Praktik Dokter Internsip
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia
- Fotocopy STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
- Surat Keterangan dari Komite Internsip Dokter Indonesia;
- Surat Keterangan dari Pimpinan Unit Kerja (Wahana);
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
- SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 8);
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Sesuai Perda No 06 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan :
- SIP Dokter Internsip Gratis
Izin Praktik Bidan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Fotokopi ijazah;
- Fotokopi STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat Pernyataan Memiliki Alat Kesehatan Sendiri (Jika Praktik Bidan Mandiri) ditempel materai 10.000;
- Rekomendasi dari Puskesmas Wilayah Tempat Praktik (Jika Praktik Bidan Mandiri);
- Foto Sarana dan Prasarana serta Denah Lokasi (Jika Praktik Bidan Mandiri);
- SIPB lama (Jika memperpanjang SIPB);
- Fotokopi SIPB yang sudah terbit (jika mengajukan SIPB yang kedua);
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 11)
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG;
Sesuai Perda No 06 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan :
- SIPB Rp. 100.000,-
Izin Praktik Perawat
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Fotokopi ijazah;
- Fotokopi STR Perawat yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
- Surat keterangan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus bagi ahli madya keperawatan;
- Surat keterangan sehat dari dokter;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
- SIPP lama (Jika memperpanjang SIPP);
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG;
Sesuai Perda No 06 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan :
- SIPP Rp. 100.000,-
Izin Praktik Apoteker
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Fotokopi ijazah;
- Fotokopi STRA yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
- Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
- SIPA lama (jika memperpanjang SIPA);
- Fotokopi SIPA yang sudah terbit (jika mengajukan SIPA yang kedua);
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG;
Sesuai Perda No 06 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan :
- SIPA Rp. 100.000,-
Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Fotokopi ijazah;
- Fotokopi STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki izin praktik;
- Surat Keterangan Bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
- SIP-ATLM lama (Jika memperpanjang SIP-ATLM);
- Fotokopi SIP-ATLM yang sudah terbit (jika mengajukan SIP-ATLM yang kedua);
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG;
Sesuai Perda No 06 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan :
- SIPATLM Rp. 100.000,-
Izin Praktik Penata Anestesi
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Fotokopi ijazah;
- Fotokopi STRPA yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- SIP Penata Anestesi lama (Jika memperpanjang SIP Penata Anestesi);
- Fotokopi SIP Penata Anestesi yang sudah terbit (jika mengajukan SIP Penata Anestesi yang kedua);
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Sesuai Perda No 06 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan :
- SIPPA Rp. 100.000,-
Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Fotokopi ijazah;
- Fotokopi STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
- SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Sesuai Perda No 06 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan :
- SIPTGM Rp. 100.000,-
Izin Praktik Radiografer
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Fotokopi ijazah;
- Fotocopy STRR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat Keterangan Sehat dan tidak buta warna dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
- Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan atau menyatakan masih bekerja pada sarana yang bersangkutan;
- Surat Izin Praktik Radiografer lama (Jika memperpanjang Surat Izin Praktik Radiografer);
- Fotocopy SIP Radiografer yang sudah terbit (jika mengajukan SIP Radiografer yang kedua);
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Sesuai Perda No 06 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan :
- SIPR Rp. 100.000,-
Izin Praktik Tenaga Gizi
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi;;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Fotokopi ijazah;
- Fotocopy STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
- Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
- SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Sesuai Perda No 06 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan :
- SIPTGz Rp. 100.000,-
Izin Praktik Tenaga Sanitarian
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Fotokopi ijazah;
- Fotocopy STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan;
- Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
- SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Sesuai Perda No 06 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan :
- SIPTS Rp. 100.000,-
Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Fotokopi ijazah;
- Fotocopy STRTTK yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat pernyataan mempunyai tempat Praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan produksi atau distribusi/penyaluran;
- Surat pernyataan belum memiliki SIPTTK penanggung jawab (materai 10.000) untuk SIP Penanggung jawab toko obat;
- Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
- SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 10);
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Sesuai Perda No 06 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan :
- SIPTTK Rp. 100.000,-
Izin Praktik Fisioterapis
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Fotokopi ijazah;
- Fotocopy STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Surat Pernyataan memiliki tempat praktik di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan/pelayanan fisioterapi secara mandiri;
- Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
- SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Daftar peralatan yang digunakan (Jika Praktik Mandiri);
- Denah lokasi tempat praktik
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 11);
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Sesuai Perda No 06 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan :
- SIPF Rp. 100.000,-
Izin Praktik Refraksionis Optisien
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris;s
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Fotokopi ijazah;
- Fotocopy STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
- Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
- SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Sesuai Perda No 06 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan :
- SIPRO Rp. 75.000,-
Izin Praktik Okupasi Terapis
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Okupasi Terapis;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Fotokopi ijazah;
- Fotocopy STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
- SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Sesuai Perda No 06 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan :
- SIPOT Rp. 100.000,-
Izin Praktik Akupunktur Terapis
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
- Fotokopi ijazah;
- Fotocopy STR yang masih berlaku dilegalisir/berbarcode;
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Akupunktur Terapis berpraktik;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
- Fotokopi SIP yang sudah terbit (jika mengajukan SIP yang kedua);
- SIP lama (Jika memperpanjang SIP);
- Fotokopi KTP atau Surat Keterangan Domisili (Jika alamat di KTP berbeda dengan alamat sekarang, dan bagi pemohon yang tinggal di luar Kabupaten Kepahiang, Rejang Lebong dan Bengkulu Tengah);
- Fotokopi NPWP;
- Softcopy dalam format pdf untuk seluruh berkas (Surat Permohonan dan Lampiran 1 s.d 9);
- Softcopy Pas photo dalam bentuk JPG/JPEG
Sesuai Perda No 06 Tahun 2010 Tentang Perizinan Bidang Kesehatan :
- SIPAT Rp. 50.000,-